Tips Modifikasi Motor yang Aman agar Tidak Terkena Denda

Mar 03, 2020 By seoadmin Category : Info

Seperti yang kita ketahui, Indonesia memberlakukan sebuah peraturan di mana kendaraan bermotor dilarang untuk melakukan modifikasi. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 277, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tentu saja, peraturan ini menimbulkan banyak pro dan kontra. Terlebih bagi para pecinta motor modifikasi, peraturan ini dianggap sebagai peraturan yang sebenarnya tidak penting dan tidak diperlukan. Meskipun sebenarnya yang dilarang dalam modifikasi adalah perubahan yang sangat mencolok.

Nah, agar modifikasi motormu terhindar dari tilangan polisi. Berikut beberapa tips modifikasi motor yang aman:

Kiat-kiat Modifikasi Motor yang Aman

  1. Hindari mengubah rangka motor

Salah satu yang paling dilarang oleh polisi adalah motor yang dimodifikasi rangkanya. Nah, jika motor yang kamu gunakan adalah untuk rutinitas sehari-hari hindari mengubah rangka motor tersebut jika tidak ingin dikenakan tilang maupun denda.

Beda cerita jika motor yang kamu rubah rangkanya hanya untuk keperluan pameran atau kontes dan tidak untuk dipakai sewaktu-waktu. Rasanya bebas jika kamu ingin mengekspresikan gayamu lewat modifikasi motor.

  1. Jangan mengubah dimensi kendaraan

Selanjutnya, tips modifikasi motor yang dilarang adalah perubahan terhadap dimensi motor . Pastikan wujud motor yang kamu gunakan sesuai dengan keterangan yang tercantum dalam surat BPKB dan STNK.

Nah, untuk menghindari terkena tilang sewaktu-waktu kamu sebaiknya menghindari modifikasi dimensi motor seperti ukuran panjang, lebar maupun volumenya.

  1. Tak perlu mengubah warna motor

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wujud motor haruslah sesuai dengan yang tercantum di BPKB maupun STNK. Nah, dalam hal ini warna pun juga berlaku. Kamu tidak perlu mengubah warna kendaraan bermotormu jika tidak ingin ditilang.

Tetapi, kamu bisa berkreasi dalam menghias motormu seperti menempelkan stiker. Hanya saja tidak boleh berlebihan. Usahakan warna identitas motor masih terlihat dominan.

Selain itu, jika kamu memang ingin mengubah warna motormu, kamu bisa mengurusnya dengan datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa KTP, STNK dan BPKB dari motor yang ingin diubah warnanya. Surat keterangan dari bengkel yang melakukan perubahan warna juga kadang diperlukan.

  1. Hindari juga mengubah kapasitas mesin

Bagi kamu pengendara motor yang sangat menyukai beradu kecepatan. Mengubah kapasitas mesin motor kesayangan mungkin pernah terlintas di pikiranmu. Sayangnya, hal itu menjadi salah satu yang dilarang untuk dilakukan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara yang lain.

Ingat, ya, jalanan bukan tempat untuk balapan atau adu kecepatan!

  1. Ganti knalpot? Hmm, gak perlu!

Nah, yang satu ini paling banyak dan sering kita temui di kehidupan sehari-hari. Kamu pasti pernahkan ketemu motor yang suara knalpotnya berisik dan terkesan mengganggu? Untungnya, modifikasi pada knalpot juga menjadi salah satu yang dilarang oleh Undang-Undang. Sehingga kalau kamu nekat, siap-siap di jalan ditilang sama Pak Polisi!

Alasan kenapa modifikasi knalpot ini dilarang adalah karena berkaitan dengan polusi udara dan suara. Selain itu, tidak semua lho produk knalpot yang dijual di pasaran aman untuk digunakan.

  1. Mencopot spion dan lampu sein

Kamu pasti tahukan ya pentingnya keberadaan spion dan lampu sein? Yup, keduanya berfungsi untuk meningkatkan keselamatan pengendara dan mencegah hal-hal yang tidak diingkan.

Sekarang coba bayangin kalau spion yang ada di motor dilepas dan lampu sein pun ikut ditanggalkan? Kebayang gak tuh bahayanya? Gak cuma membahayakan diri sendiri, namun juga pengendara lain. Ingat, untuk selalu taat pada aturan keselamatan! Keluargamu menunggu kamu di rumah.

Nah, itulah beberapa tips modifikasi motor yang aman agar tidak ditilang polisi dan dikenai denda. Masih nekat mau modifikasi motormu? Bukan cuma denda yang jadi risikonya, tapi juga keselamatanmu dalam berkendara. Happy safe driving!