Standar Safety Riding yang Wajib Dipatuhi Setiap Pengendara

Dec 26, 2019 By Astra Motor Category : Safety Riding

Sebagaimana yang diketahui bahwa di Indonesia ada peraturan lalu lintas yang harus ditaati oleh setiap pengguna jalan, entah itu kendaraan roda dua seperti motor, hingga kendaraan angkutan seperti truck dan lain sebagainya. Hal itu tidak lain demi menjaga keselamatan pengendara sendiri ataupun pengguna jalan lainnya ketika melintas di jalan umum.

Kalau kendaraan roda 4 ke atas mungkin menggunakan safety belt saja sudah cukup demi keamanan, namun bagaimana dengan roda 2? Bisa dibilang lebih rumit, dikarenakan resiko kecelakaannya lebih besar. Meski Anda sudah berhati-hati sekalipun, dan menempuh perjalanan yang tidak jauh, safety riding berdasarkan peraturan pemerintah ini tetap harus dipatuhi demi keselamatan pengendara. Lantas, apa saja yang wajib dipatuhi? Bisa langsung simak selengkapnya dalam artikel berikut.

  1. Wajib Memiliki SIM C

Kalau untuk pengendara motor harus menggunakan SIM C ketika berkendara. Jangan sampai lupakan Kartu Izin Mengemudi ini ketika melakukan perjalanan kemana saja. Meski sudah tau jalur yang hendak dilewati tidak ada pihak kepolisian yang berjaga, tetap bawa SIM C. Alasannya yakni ketika ada apa-apa di jalan bisa menunjukkan SIM C sebagai konfirmasi data diri.

Akan tetapi untuk mendapatkan SIM C ini tidaklah mudah, setidaknya pengendara harus berusia setidaknya 16 tahun. Kemudian ada beberapa surat yang harus di urus, lalu melakukan uji tes kesehatan mata, tes berkendara, dan beberapa ujian dasar lainnya. Ketika semuanya sudah terselesaikan, barulah SIM C bisa didapatkan.

  1. Dahulukan Pejalan Kaki

Ketika berkendara jangan ugal-ugalan, terlebih kalau tengah berada di keramaian seperti perkotaan misalnya. Dikarenakan di kota-kota besar seperti itu jelas saja akan banyak pejalan kaki berlalu lalang. Namun mirisnya sekarang ini banyak trotoar yang sudah dialih fungsikan sebagai jalan alternatif bagi pemotor. Jangan tirukan seperti itu ya, dan kalau bisa kejadian seperti ini harus diberantas, karena ini mengganggu banget untuk pejalan kaki. Dan kurangi kecepatan juga ketika Anda berada di jalur penyebarangan, bisa jadi akan ada orang yang telah menunggu untuk menyebrang jalan.

Dimana saja, pejalan kaki itu harus diprioritaskan, terlebih kalau memang itu adalah jatah jalan bagi mereka seperti trotoar, fly over, jalur penyebrangan di lampu merah, penyebrangan di sekolah, mall, dan masih banyak lagi lainnya.

  1. Taati Peraturan Lalu Lintas

Sudah semestinya bagi pengendara apapun untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang telah diberlakukan di Indonesia. Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan kendaraan bermotor wajib mengetahui peraturan lalu lintas. Kalau Anda sudah mendapatkan SIM C, jelas saja sudah paham terkait berbagai macam rambu dan peraturan lalu lintas yang harus ditaati. Jadilah pengendara yang bijak dan menaati segala peraturan yang tercantum di jalanan.

  1. Standar Keselematan Berkendara

Alat keselematan berkendara yang sering kali diabaikan yakni penggunaan helm SNI. Kebanyakan pengendara motor Indonesia tidak menggunakan alat keselatan vital satu ini jika jarak yang ditempuhnya tidak begitu jauh. Ini jelas saja salah, pengemudi ataupun orang yang dibonceng wajib hukumnya menggunakan helm demi menjaga keselatan bagian tubuh yang paling penting tersebut.

Kemudian ketika bepergian, jangan membawa penumpang lebih dari 1, dikarenakan selain tidak nyaman dalam berkendara, keselatan Anda juga akan lebih rawan pastinya. Sepeda motor dirancang hanya untuk 2 penumpang saja, dimana salah satunya yakni pengemudi alias driver.

  1. Motor Harus Memenuhi Standar

Melakukan modif memang tidak bermasalah, namun jangan sampai mengurangi standar yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU No. 14 tahun 1992 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Beberapa diantaranya yakni seperti:

  • Susunan
  • Perlengkapan
  • Ukuran
  • Karoseri
  • Rancangan teknis
  • Dsb

Salah satu bagian yang sering dihilangkan dari kendaraan motor yakni spion, padahal ini penting banget. Ketika spion dikurangi satu saja, jelas itu akan menyulitkan pengendara melihat kebelakang ketika hendak menyebrang ataupun mendahului. Saat Anda menyebrang atau nyelonong gitu saja tanpa perhatikan keadaan di belakangnya, nyawa bisa jadi taruhan loh.