Siap-siap! Warga DKI Jakarta, Lakukan Uji Emisi Motor Kamu!

Nov 16, 2021 By Astra Motor Category : Info

Berdasarkan Peraturan Gurbernur DKI Nomor 6 Tahun 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mewajibkan uji emisi sepeda motor dan mobil yang berusia di atas 3 tahun.

Uji emisi dilakukan dalam upaya untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan untuk mengatur gas emisi (karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida, dan debu jelaga) yang dapat merusak lingkungan. Kelulusan uji emisi dinilai akan membawa dampak baik bagi lingkungan dan kesehatan kendaraan itu sendiri.

Proses pengujian emisi dilakukan dengan cara:

  • Memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Pastikan kendaraan dalam posisi hidup
  • Alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio harus dalam keadaan mati
  • Pengujian dilakukan selama 5-7 menit
  • Setelah selesai, kadar dan kandungan zat asap akan dicatat
  • Kendaraan yang lulus akan diberikan bukti lulus uji emisi

Lantas, apa kriteria lulus uji emisi motor?

Bersumber pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, adapun kriteria kendaraan yang lulus uji emisi motor adalah:

  1. Motor 4 tak, produksi sebelum 2010: CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400ppm;
  2. Motor 2 tak atau 4 tak, produksi setelah 2010: CO maksimal 4,5 persen dan HC 2000ppm;
  3. Motor 2 tak, produksi sebelum 2010: CO di bawah 4,5 persen dan HC 12000ppm

Biaya

 Uji emisi untuk sepeda motor akan dikenakan biaya sebesar Rp 50ribu, dan dapat berlaku selama satu tahun.

Siap-siap, jangan sampai kena Tilang!

Tilang bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, awalnya akan diterapkan mulai tanggal 13 November 2021. Sanksi tilang tersebut akan dijalankan oleh kepolisian di lapangan sesuai dengan hukum UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana denda pelanggaran tersebut maksimal senilai Rp 500ribu.

Namun, pemberlakuan tilang per 13 November tersebut dibatalkan. Rendahnya jumlah kendaraan lulus uji emisi di Jakarta menjadi bahan pertimbangan dibalik pembatalan tersebut. Pihak Polda Metro Jaya akan melakukan proses sosialisasi dilanjuti dengan terguran terlebih dahulu sebelum menerapkan sanksi tilang.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk tetap melakukan uji emisi motor segera, guna terhindar dari sanksi tilang apabila suatu saat Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan tersebut.

Ratusan lokasi uji emisi sudah tersebar di berbagai daerah di Jakarta, yuk lakukan uji emisi motor kamu di lokasi terdekat! Bagi kamu yang di Jakarta Timur, uji emisi juga tersedia di PT. Astra Int Honda Dewi Sartika di Jl. Dewi Sartika No. 255.