Sering Dispelekan! Inilah Peraturan Lalu Lintas Yang Membuat Anda Selamat Berkendara

Nov 08, 2019 By Astra Motor Category : Safety Riding

Dalam berkendara, tentu penting bagi Anda memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Keselamatan dalam berkendara merupakan suatu hal yang penting yang harus ditegakkan semua pengendara.

Mengingat bahwa Negara Asia, khususnya Indonesia merupakan salah satu Negara pengguna transportasi sepeda motor terbesar di dunia tentu penting bagi seluruh pengguna sepeda motor untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan berkendara. Meski demikian, hal ini masih saja dispelekan hampir semua pengendara sepeda motor.

Kurangnya kesadaran keselamatan berkendara bagi pengguna sepeda motor tentu akan merugikan pengguna sepeda motor itu sendiri, sehingga tingkat kesadaran akan keselamatan berkendara harus ditingkatkan. Dengan adanya kesadaran akan tingkat keselamatan berkendara, membuat tingkat angka kematian akibat kecelakaan berkendara akan berkurang.

Bayangkan jika angka kematian akibat kecelakaan berkendara tinggi, tentu seluruh pengendara akan merasa tidak akan merasa tenang saat berkendara. Semua pengendara tentu akan merasa was-was dan takut terjadi sesuatu dalam perjalanan yang tidak diinginkan.

Sebenarnya, untuk mengantisipasi keselamatan berkendara cukup mudah, Anda hanya perlu mematuhi segala peraturan lalu lintas yang seringkali dispelekan. Pemerintah yang bekerja melalui kepolisian itu sendiri sebenarnya sudah ikut serta dalam mencapai keselamatan berkendara, yakni dengan mengeluarkan berbagaiperaturan lalu lintas yang dapat meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.

Semua peraturan lalu lintas tentu bertujuan untuk keselamatan berkendara, terlebih jalan raya yang rawan akan kecelakaan. Untuk mengantisipasti hal yang tidak diinginkan di jalan raya, tentu pengendara harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Lantas peraturan lalu lintas apa saja yang dapat membuat Anda selamat dalam berkendara? Berikut diantaranya:

1. Wajib Menggunakan Helm

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 57 ayat 2 dan pasal 106 ayat 8 yang mengharuskan seluruh pengendara sepeda motor di Indonesia untuk menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Kewajiban menggunakan helm dalam berkendara sepeda motor di Indonesia masih saja dispelekan.

Namun, bagi pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan ini akan dikenakan sanksi pelanggaran yakni pidana selama-lamanya satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000,-. Tentu Anda tidak ingin mengeluarkan uang hanya untuk membayar denda bukan? Untuk itu siapkanlah helm SNI (Standar Nasional Indonesia).

Mengapa harus menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia).? Karena helm SNI (Standar Nasional Indonesia). Sudah dilakukan pengujian oleh Badan Standarisasi Nasional sehingga kualitasnya sudah dipastikan bagus digunakan unyuk pengendara sepeda motor.

2. Lampu Sein

Jika Anda mengendarai sepeda motor dan hendak berbelok ke kanan atau kiri tentu Anda harus memberikan isyarat lampu sein. Penggunaan lampu sein akan membantu pengendara di belakang Anda mempersiapkan diri ketika Anda akan berbelok untuk mengurangi kecepatan agar Anda tidak tertabrak dari belakang.

Penggunaan lampu sein sudah tercantum dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 112 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap pengendara yang hendak berkendara diwajibkan memberikan isyarat dengan memberikan lampu sein.

Jika pengendara lalai akan peraturan ini dan tidak mematuhi aturan ini maka ada sanksi berupa satu bulan tahanan dan denda sebesar Rp. 250.000,-. Untuk itu, gunakan lampu sein saat Anda hendak berbelok.

3. Hak Pejalan Kaki

Pengendara sepeda motor yang baik tentu harus mengetahui hak pejalan kaki. Perlu Anda ketahui bahwa ada Undang-undang yang membahas mengenai hak pejalan kaki.  Undang-undang tersebut ada pada Nomor 22 tahun 2009 tentang aturan lalu lintas dan angkutan jalan pasal 131 ayat 1,2, dan 3.

Dalam peraturan ini, pejalan kaki memang harus didahulukan dan diberikan prioritas. Misalnya pada trotoar yang harusnya digunakan pejalan kaki namun sering dijadikan tempat yang dilalui motor karena beberapa alas an seperti macet misalnya. Hal ini ternyata sangat bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Selain itu, aturan ini juga tentu bertentangan dengan keselamatan berkendara.

4. Wajib Memiliki Surat-surat Berkendara Lengkap

Peraturan terakhir yang mampu menjaga keselamatan berkendara adalah harus memiliki surat-surat berkendara yang lengkap. Biasanya, pengendara harus memiliki STNK dan SIM dalam berkendara, sehingga pengendara harus membawa surat-surat tersebut selama berkendara.

Itulah peraturan lalu lintas yang membuat Anda selamat dalam berkendara. Pastikan Anda tidak menyepelekan segala aturan lalu lintas yang berlaku karena ini demi keselamatan Anda dalam berkendara juga.