Sering Diabaikan, Inilah Bahaya Merokok Saat Berkendara Motor Di Jalan Raya

Jan 05, 2021 By Astra Motor Category : Info

Peraturan lalu lintas dibuat agar para pemilik kendaraan mematuhi dan menjaga keselamatan dalam berkendara. Sayangnya, beberapa orang masih nekat tidak patuh dengan peraturan lalu lintas dan menganggapnya sepele.

Kebiasaan yang salah ini membuat pengendara motor seringkali mengalami kecelakaan. Salah satu kebiasaan para pengendara, khususnya pengendara motor adalah merokok pada saat berkendara. Padahal, sudah jelas bahwa pemerintah melarang keras terhadap mereka yang berkendara sambil merokok. Karena hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi pengendara ketika di jalan.

Jika Anda salah satu orang yang melanggar peraturan tersebut, mulailah untuk berhenti berkendara sambil merokok. Karena hal tersebut dapat membahayakan keselamatan Anda dan orang lain. Seperti pada pembahasan berikut ini, kami akan menjelaskan bahayanya merokok saat berkendara di jalan raya. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Bahaya Merokok Saat Berkendara Motor di Jalan Raya

  1. Rokok Tidak Baik Untuk Kesehatan

Sebelum kita membahas lebih lanjut, hal yang pertama adalah agar kita semua lebih mencintai diri sendiri. Kita semua tahu bahwa rokok memiliki kandungan yang tidak baik bagi tubuh dan bisa berdampak buruk bagi kesehatan. Berbagai penyakit seperti stroke, kanker, serangan jantung, impotensi, dan lainnya bisa terjadi hanya karena menghisap rokok ini.

Bagimanapun kesehatan adalah hal utama yang harus kita jaga. Jika Anda memiliki banyak uang, namun Anda sakit, maka itu semua tidak ada artinya. Begitu pula ketika Anda merokok terus menerus, hanya akan membahayakan diri Anda sendiri. Aktivitas merokok bukan hanya membahayakan diri sendiri namun juga orang lain, salah satunya pengendara yang Anda temui di jalan, akan ikut menghirup asap rokok yang tidak baik bagi kesehatan.

  1. Merugikan Orang Lain

Merokok saat berkendara juga dapat merugikan orang lain, terutama jika Anda membuang asap rokok dan abu rokoknya sembarangan. Hal itu akan membuat pengliatan pengendara lain menjadi terganggu. Abu rokok dapat menyebabkan iritasi yang parah sampai bisa mengalami kebutaan.

Asap rokok Anda pun akan sangat mengganggu bagi pengendara lain. Terutama jika kondisinya sedang macet. Sirkulasi udara di sekitar jalan pun akan terasa semakin sesak.

  1. Melanggar Ketentuan Hukum Yang Berlaku

Aturan soal larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Hal ini dikarenakan, aktivitas merokok di atas kendaraan dapat menyebabkan terganggunya aktivitas berkendara. Seperti mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan diri sendiri hingga orang lain.

Para pengendara yang melanggar aturan tersebut, bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu. Nah, jika Anda tidak ingin dikenai sanksi yang berlaku, cobalah untuk menaati setiap peraturan lalu lintas yang ada. Karena Anda juga pastinya tidak ingin membuang uang hanya karena kecerobohan bukan?

Jangan sampai karena kecerobohan Anda, dapat menganggu orang lain dan merugikan orang lain. Cobalah untuk memikirkan kondisi orang lain selama berkendara di jalan

Demikianlah pembahasan artikel mengenai bahaya merokok saat berkendara motor di jalan raya. Dengan informasi yang sudah kami bahas diatas, semoga dapat bermanfaat bagi Anda. Harapannya agar semua pengendara agar bisa lebih berhati-hati, terapkan selalu safety riding, dan patuhi peraturan lalu lintas yang ada. Happy safe driving everyone.