Kaca Spion Tren Baru yang Tetap Sesuai UU Lalu Lintas

Jan 22, 2020 By Astra Motor Category : Safety Riding

Kendaraan Sepeda Motor pada dasarnya telah di setting sedemikian rupa agar memiliki fungsi dan manfaat sebagaimana mestinya. Pemerintah juga telah menetapkan standar peraturan demi memberikan kenyamanan serta keamanan berkendara bagi siapa saja. Salah satu bagian yang sangat penting untuk diperhatikan, namun diabaikan oleh banyak pengendara yakni terkait kaca spion. Banyak kalangan yang menghilangkan salah satu bagiannya, atau bahkan melakukan penggantian terhadap kaca spion aksesoris yang beragam.

Sebenarnya boleh saja mengganti standar spion yang menjadi standar pabrik, akan tetapi tidak semua kaca hias itu diperbolehkan dan sesuai dengan peraturan UU Lalu Lintas. Beberapa fenomena yang lagi trend untuk sekarang ini yakni seperti meletakkan spion di samping bodi motor, windshield atau pelindung angin sampai di ujung stang.

Berdasarkan informasi dari Dirkamsel Korlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Chryshnanda Dwilaksana, ia mengatakan kalau ini tidak menjadi masalah. Memodifikasi kaca spion dan bebas diletakkan di mana saja, asalkan masih dalam syarat tetap memperhatikan fungsi dari kaca spion itu sendiri. Pengendara diharapkan masih tetap bisa melihat keadaan di belakang kendaraannya dari spion tersebut dengan mudah dan nyaman.

Pasal UU Lalu Lintas

Fungsi kaca spion pada sepeda motor ini telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 285. Dan untuk isinya yakni sebagai berikut: setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian untuk Pasal 48 menuliskan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dan untuk persyaratan teknis sebagaimana yang telah tercantum dalam ayat 1 ini ditentukan berdasarkan kinerja minimal Kendaraan Bermotor untuk melaju di jalanan. Diukur setidaknya dari emisi gas buang, tingkat kebisingan suara yang dihasilkan, efisiensi rem utama, efisiensi sistem rem parkir, kincup roda depan, suara klakson, daya pancar dan arah sinar lampu utama, radius putar, akurasi penunjuk alat kecepatan, kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban hingga kesesuaian daya mesin penggerak terhadap beratnya.

Kemudian untuk Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 menjelaskan kalau Kendaraan pada pasa 37 dijelaskan kalau kaca spion kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf b harus memenuhi standar persyaratan yang ditentukan. Beberapa diantaranya yakni seperti berjumlah 2 atau lebih dan dibuat dari kaca atau bahan lain yang terpasang pada posisi dimana bisa memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentk objek yang terlihat.

Pasang Kaca Sion Apapun Tidak Masalah

Dari pembahasan tersebut bisa disimpulkan kalau pemasangan kaca spion dalam bentuk apapun itu tidak dipermasalahkan. Asalkan pengendara masih bisa melihat objek yang berada di samping ataupun belakangnya dengan jelas, tanpa merubah bentuk objek. Dan yang harus diketahui lagi yakni pemasangan harus berada di bagian kanan dan kiri, serta mudah dijangkau oleh mata pengendara. Dikarenakan kalau tempat pemasangannya terlalu jauh, di khawatirkan pengendara ketika memaksa melihat ke belakang malah melewatkan objek yang berada di depannya, dimana ini bisa membahayakan bagi pengendara itu sendiri.