Jangan Sembarangan Nyalip, Perhatikan 5 Tips Ini Biar Kamu Aman

Jul 22, 2020 By Astra Motor Category : Uncategorized

Siapa di sini yang suka kebut-kebutan di jalan? Kebut-kebutan sampai nyalip-nyalip pengendara di depan kamu, ada? Kalau ada, sudah benar belum cara nyalipnya? Atau sembarangan aja nyalipnya? Hati-hati! Banyak kecelakaan yang sering terjadi karena pengendara suka nyalip sembarangan.

Kamu di sini mungkin sudah tahu kalau memang nyalip harus dari sebelah kanan. Tapi, apa Cuma itu aturannya? Eits, jangan salah. Ternyata aturan untuk menyalip pengendara di depan kamu bukan itu saja. Masih ada aturan-aturan lain yang ternyata diatur dalam undang-undang, loh.

Nah, artikel kali ini akan sedikit membahas tentang tips menyalip kendaraan di jalan raya. Tips ini bersumber langsung dari Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mau tahu seperti apa? Berikut ulasannya buat kamu.

  1. Menyalip dari jalur sebelah kanan

Ini adalah aturan umum yang sudah sangat kita ketahui ketika kita berkendara di jalan raya. Mengapa seluruh kendaraan yang tidak melaju kencang disarankan untuk melaju di jalur sebelah kiri?

Karena jalur sebelah kanan hanya digunakan untuk menyalip dan mobil dengan kecepatan tinggi. Hal ini diatur dalam pasal 109 ayat (1).

  1. Kalau terpaksa, bisa pakai jalur sebelah kiri

Nah, kalau ini pasti banyak juga yang melakukan ya. Asal bisa menyalip dan berani, langsung tancap gas saja. Memang diperbolehkan untuk menyalip dari jalur kiri, tapi kamu harus perhatikan kondisi ya.

Kalau memang terpaksa, tidak masalah kamu mencobanya. Asalkan kamu tetap memperhatikan keselamatan dan kenyamanan lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini diatur dalam pasal 109 ayat (2).

  1. Jangan memaksa nyalip kalau kendaraan di depan sudah beri isyarat

Kalau tips nomor tiga ini harusnya juga sudah diketahui oleh para pengendara di jalan raya. Tapi, tak jarang banyak yang melanggar juga. Sebenarnya hal ini diatur langsung di pasal 109 ayat (3).

Kalau kendaraan di depan kita sudah memberi isyarat untuk menggunakan jalur kanan, kita tidak boleh menyalip kendaraan itu. Tunggu sampai lewat dulu atau gunakan jalur kiri kalau memang sangat darurat.

  1. Kasih ruang yang cukup buat kendaraan dari arah yang berbeda

Tips ini berlaku kalau kamu lewat di jalan dua arah atau jalan yang tidak ada batasan jelas dari arah berlawanan. Kalaupun kamu mau menyalip, kamu harus memberikan ruang yang cukup untuk kendaraan dari arah yang berlawanan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan.

Selain itu, kalau ternyata dari arah yang berlawanan muncul kendaraan dan kamu tidak memungkinkan untuk menyalip, kamu harus mendahulukan kendaraan dari arah yang berlawanan terlebih dahulu. Hal ini diatur loh dalam pasal 110 ayat (1) dan (2).

  1. Kasih kesempatan terlebih dulu buat pengendara yang menanjak

Kalau kamu ada di jalanan dengan dua jalur tapi kondisi menanjak, kamu wajib memberikan kesempatan terlebih dulu kepada kendaraan yang menanjak. Kamu tidak bisa memaksa untuk menggunakan jalur kanan kalau kamu posisi menurun.

Hal ini diatur langsung dalam pasal 111 agar tidak terjadi kecelakaan di jalan menanjak.

Oke, sekarang kamu sudah tahu kan tips menyalip kendaraan di jalan raya yang benar seperti apa? Kalau kamu sudah benar-benar paham dan tahu, tolong lakukan dengan taat ya. Kalau bisa beritahukan kepada orang-orang terdekatmu agar mereka berubah.

Sekian dulu artikel dari kami, semoga bisa bermanfaat untuk kamu. Sampai jumpa di artikel-artikel berikutnya, ya!