Cari Tahu Yuk, kira-kira berapa cm sih jarak yang aman ketika berkendara?

Sep 06, 2022 By Astra Motor Category : Info, News, Safety Riding, Uncategorized

Jika Anda pernah mengikuti kegiatan safety riding pasti sudah tidak asing dengan pembahasan jarak aman bagi pengendara sepeda motor. Menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan dan di belakang sangat penting untuk keselamatan pengendara dan menghindari kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan beruntun atau masuknya kendaraan kita ke blind spot dengan kendaraan yang ada di depan kita. Untuk itu, Anda harus memahami batas jarak aman agar tidak ada kejadian yang merugikan.

Mungkin bagi yang pernah mengikuti pelatihan safety riding sudah memahami batas aman bagi pengendara sepeda motor, Nah bagi yang belum mengetahuinya, tidak usah khawatir karena kami akan mengulas rekomendasi jarak aman bagi pengendara sepeda motor yang harus dijadikan kebiasaan Anda sebagai pengendara dan juga pengguna jalan raya.

Keuntungan Menjaga Jarak Aman Dalam Berkendara

Sebelum beranjak ke berapa jarak aman yang direkomendasikan bagi pengendara sepeda motor, sebelum itu kita akan membahas mengenai keuntungan menjaga jarak aman dalam berkendara secara detail. Berikut adalah keuntungan menjaga jarak aman dalam berkendara.

  • Mencegah kecelakaan beruntun yang bisa saja terjadi di jalan raya.
  • Mendapatkan ruang untuk melakukan pengereman secara efektif
  • Menghindari blind spot, dimana kendaraan yang ada di depan kita bisa dengan mudah untuk melihat kita yang berada di belakang. Biasanya jika jarak kendaraan terlalu dekat tentunya akan sangat sulit untuk dilihat oleh kendaraan lain yang berada di depannya.

Berapa Jarak Aman Paling Pas Dalam Berkendara?

Ada beberapa cara yang paling mudah untuk mengetahui berapa jarak aman yang pas dalam berkendara. Cara mengetahuinya adalah dengan satuan detik, jarak aman yang paling direkomendasikan adalah 3 detik. Tiga detik adalah waktu yang tidak terlalu cepat dan tidak terlalu kurang untuk menjaga jarak aman saat berkendara.

Peraturan mengenai jarak aman dalam berkendara sudah diatur di dalam Pasal 62 PP no.43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Peraturan ini adalah sebuah peraturan yang mewajibkan para pengendara untuk menjaga jarak dengan mobil yang berada di depannya.

Pertama, untuk melakukan pengereman mendadak dibutuhkan waktu sekitar 0,5 detik sampai dengan 1 detik, ini adalah waktu reflek kita. Setelah kita menginjak rem, kita membutuhkan waktu lagi sampai kendaraan berhenti, mobil atau motor kita berhenti secara maksimal dengan membutuhkan hitungan waktu 0,5 – 1 detik. Hal ini tentunya dengan waktu 3 detik ini merupakan salah satu jarak yang paling aman untuk kendaraan.

TMC Polda Metro Jaya jug memberikan versi berapa jarak aman yang cocok untuk pengendara sepeda motor. Jarak yang direkomendasikan oleh kepolisian ini memiliki satuan meter, dengan dipengaruhi dengan kecepatan Anda dalam berkendara. Inilah rekomendasi jarak aman versi TMC Polda Metro Jaya.

  1. 30 km/h jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter.
  2. 40 km/h jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter.
  3. 50 km/h jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter.
  4. 60 km/h jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter.
  5. 70 km/h jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter.
  6. 80 km/h jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter.
  7. 90 km/h jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter.
  8. 100 km/h jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter.

Polda Metro jaya merekomendasikan jarak aman ini berdasarkan kecepatan umum pengendara dalam berkendara. Semakin cepat pengendara berkendara maka semakin besar juga jarak yang harus diambil sebagai jarak aman. Artinya semakin tinggi kecepatan dalam berkendara, maka akan semakin susah bagi pengendara dalam melakukan pengereman. Jadi, apabila motor melaju dengan cepat maka kita perlu menjaga jarak aman.

Yuk, share pendapatmu di kolom komentar!