4 Rambu Lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Oleh Pengendara Motor

Mar 08, 2021 By Astra Motor Category : Info

Sebagai pengendara sepeda motor, terdapat berbagai macam rambu lalu lintas yang wajib ditaati. Bagi mereka yang tidak mematuhinya, terdapat sanksi yang akan dikenakan oleh pihak berwajib. Sanksi ini juga beragam tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan.

Contohnya seperti bagi anak dibawah umur yang belum memiliki SIM namun sudah berkendara di jalan raya. Jika hal tersebut terjadi, maka polisi lalu lintas berhak memberikan sanksi berupa surat tilang, denda, sampai sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.

Begitu pula dengan pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Seperti menerobos lampu merah, dan masih banyak lainnya. Bagi Anda yang melanggar aturan tersebut, maka dari sekarang cobalah untuk mentaati dan tertib dengan peraturan rambu lalu lintas yang berlaku.

Pada artikel berikut ini, kami akan membahas beberapa jenis rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar oleh pengendara motor.

1. Dilarang Parkir

Dilarang parkir yang digambarkan dengan kode huruf P dicoret ini menandakan bahwa tempat tersebut dilarang untuk digunakan sebagai tempat parkir berbagai jenis kendaraan apapun, tak terkecuali motor.

Namun, meski tanda tersebut sudah jelas terpampang, masih banyak orang yang melanggarnya. Banyak dari mereka yang masih memarkirkan kendaraannya di bawah tanda tersebut. Bagi yang melanggar peraturan ini, akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan denda maksimal Rp 250.000. Namun terdapat juga petugas yang langsung memberikan sanksi dengan menggembosi ban kendaraan yang parkir liar tersebut hingga menderek motor.

2. Dilarang Berhenti

Dilarang berhenti digambarkan dengan simbol huruf S yang dicoret. Huruf S tersebut berarti “STOP”. Namun, tetap saja meski sudah jelas dengan simbol tersebut, nyatanya masih banyak orang yang sengaja melanggar aturan tersebut karena dianggap tidak begitu penting.

Padahal rambu lalu lintas tersebut dibuat agar pengendara tidak berhenti sembarangan karena dapat membuat kemacetan di sekitar jalan. Bagi Anda yang melanggar peraturan lalu lintas ini akan dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Dilarang Putar Balik

Rambu lalu lintas yang digambarkan dengan tanda panah yang berbalik arah dan dicoret dengan garis merah ini  cukup mewakili bahwa siapapun yang berkendara dari arah kiri, dilarang untuk memutar balik ke arah kanan, begitu pun sebaliknya.

Sayangnya, meski tanda tersebut sudah cukup jelas terpasang di tengah jalan atau tepi jalan dekat dengan lampu merah. Masih saja orang-orang tidak mentaatinya. Padahal jika melanggar aturan ini akan sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara itu sendiri.

Mereka yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan dengan denda maksimal Rp 500.000.

4. Dilarang Mendahului

Tanda ini biasanya digambarkan dengan 2 tanda panah yang salah satunya meliuk dengan coretan khasnya yang ada di tengah. Aturan ini menjelaskan bahwa Anda dilarang untuk mendahului pengendara lain yang ada di depan. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan terutama di kondisi jalan yang sempit. Bagi mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

5. Melanggar Lampu Merah

Sudah menjadi hal yang biasa terjadi bahwa pengendara sepeda motor banyak yang melanggar lampu merah. padahal risiko melanggar lampu merah ini sangat fatal karena bisa mengakibatkan kecelakaan dari arah jalan lain.

Jadi pertimbangkan terlebih dahulu ketika Anda akan menerobos lampu merah karena keselamatan Anda jauh lebih penting dibandingkan waktu menunggu lampu merah yang tidak seberapa lama. Bagi Anda yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500.000 hingga sanksi pidana kurungan selama 2 minggu.

Nah, itulah tadi pembahasan Rambu Lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Oleh Pengendara Motor. Jika Anda merasa pernah melakukannya, segeralah mulai tertib pada aturan yang berlaku.